AKTIVASI IKD MEMBUAT KITA MAKIN PEDE

Menindaklanjuti Surat Kecamatan Purwokerto Utara pada 17 Desember 2025 nomor. P/946/400.9/XII/2025 Perihal Aktivasi IKD bagi penerima bansos, Lurah Karangwangkal memberi arahan langsung kepada Operator SIAK dalam hal ini terkait penyegeraan kegiatan Aktivasi IKD.

 IKD singkatan dari Identitas Kependudukan Digital adalah suatu aplikasi yang diterbitkan dan dikembangkan oleh Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Aplikasi ini bertujuan untuk menghadirkan KTP elektronik dalam versi digital yang aman dan praktis melalui smartphone, ucap Lurah Karangwangkal MARWATI, SE di sela-sela pemantauan kegiatan Aktivasi IKD yang banyak diminati dan dihadiri oleh warga masyarakat.
Tidak hanya mereka penerima bansos, namun masyarakat umum juga mempunyai kesadaran untuk aktivasi IKD karena mengetahui pentingnya aplikasi tersebut.

Aplikasi IKD dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (android), dan Apple App Store (iOS).

Tujuannya adalah menggantikan atau mendampingi KTP fisik dengan versi digital yang aman, praktis dan cepat dengan didukung oleh verifikasi wajah (face recognition) dan PIN untuk keamanan tinggi, ujar SITI ROFIKAH, SH selaku Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kelurahan Karangwangkal.


 

Arien Oktafiono, selaku operator IKD menambahkan, Proses Aktivasi IKD dilakukan selama jam dan hari kerja, dengan persyaratan membawa HP serta fotokopi EKTP/KK dan harus dilakukan tatap muka dengan petugas untuk validasi data. (AO)

Related Posts

Komentar